albirruindonesiajaya

Yayasan Al Birru Indonesia Jaya

Visi Kami
Terwujud nya karakter masyarakat yang Mandiri,Berkualitas,Berbudaya Toleransi dan Damai Berdasarkan nilai Uluhiyah
Misi Kami
Mencerdaskan & membina generasi bangsa & menumbuhkan jiwa kemandirian

Sejarah dan Latar Belakang

A. LATAR BELAKANG 

YAYASAN ALBIRRU INDONESIA JAYA berdiri sejak tahun 2017, Lembaga Filantrofy islam yang dibangun dalam rangka Pemberdayaan, Menghimpun dan Mendistribusikan harta, Wakaf, Zakat, Infaq dan Shodaqoh kaum muslimin serta menggagas estitas kepedulian publik yang bisa bergerak secara sistematis  maka lahirlah lembaga sosial ALBIRRU INDONESIA JAYA.

B. DASAR PEMIKIRAN 

1. Al-Qur’an dan Hadists Q.S Al-Baqarah 261 Artinya : Perumpamaan (Nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-nya) Lagi Maha Mengetahui” ( QS. 2:261 ) 2. Pancasila kesatu “Ketuhanan Yang Maha Esa” 3. UUD1945 pasal 29 ayat 2 “Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu.

C. TUJUAN

1. Ikut berperan serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta usaha penyebaran syiar islam.

2. mempermudah masyarakat dalam memperoleh pendidikan dan memperluas khasanah keilmuan , baik mengenai Agama islam maupun ilmu-ilmu sosial dan eksaskta.

3. Menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa membedakan strata sosial nya, serta ikut berperan aktif menciptakan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera.

4. Membantu program pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan sesuai dengan ajaran islam melalui usaha-usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat islam.

5. Mengingat bahwa Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing berhajat kepada yang lain, supaya mereka saling menolong dan membantu berbagai masalah kehidupan, baik dalam urusan diri sendiri maupun untuk kemaslahatan umum, dapat ikut serta dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat disekitarnya.

6. melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan dalam rangka melaksanakan amar makruf nahi munkar sesuai perintah Agama islam serta menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

#BERBAGI-CERDAS-BERILMU

Legalitas

Anak Binaan
0
Donatur Tetap
0
Program
0
Orang Tua Asuh​
0

Beranda

Program

Donasi

Berita

Profil

Scroll to Top